Jumat, 14 Agustus 2009

MENYIKAPI PERKEMBANGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

Reformasi telah mendorong timbulnya berbagai perubahan kehidupan baik dibidang ekonomi, sosial budaya, politik maupun hukum, sesuai nilai-nilai baru yang berkembang di masyarakat Indonesia. Reformasi yang tengah terjadi saat ini merupakan implikasi proses globalisasi dengan nuansa kebebasan, keadilan dan hak asasi manusia guna perbaikan tingkat kesejahteraan masyarakat termasuk masyarakat pekerja.
Untuk mencapai kesejahteraan secara umum pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan untuk mendedikasi dan menempatkan calon pekerja yang akhirnya diharapkan dapat bekerja dan mencapai kesejahteraan.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 menyebutkan bahwa tiap tenaga kerja bebas memilih dan atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya. Kemudian pasal ini disusul dengan pasal 5 yang berbunyi :
1. Pemerintah mengatur penyediaan tenaga kerja dalam kuantitas dan kualitas yang memadai.
2. Pemerintah mengatur penyebaran tenaga kerja sedemikian rupa sehingga memberi dorongan kearah penyebaran tenaga kerja yang efisien dan efektif.
3. Pemerintah mengatur penggunaan tenaga kerja secara penuh dan produktif untuk mencapai kemanfaatan yang sebesar-besarnya dengan menggunakan prinsip “tenaga kerja yang tepat pada pekerjaan yang tepat”
Dalam konteks hubungan industrial menunjukkan adanya perubahan-perubahan yang mempengaruhi nilai-nilai kalangan antara pekerja dan pengusaha yang yang dalam implementasinya berdampak positif atau negatif, hal ini tergantung pada tingkat keberhasilan dalam adaptasi terhadap proses perubahan yang dilakukannya. Dan proses hubungan industrial pada hakekatnya menyangkut interaksi nilai yang berbeda kepentingan yang memerlukan dukungan sikap dan etika untuk mempertemukan perbedaan-perbedaan yang ada sehingga terhindar terjadinya perselisihan atau pemaksaan kehendak kepada pihak lainnya yang berdampak menjadi konflik kepentingan yang selanjutnya berkembang menjadi perselisihan atau bentuk integrasi lainnya.
Reformasi merupakan penggerak bangsa Indonesia dalam struktur masyarakat dunia yang menganut jalan kebebasan, keadilan dan HAM yang sekaligus merupakan penggerak perubahan atas nilai-nilai yang dianggapnya sudah tidak sesuai dengan harapan masyarakat saat ini, dimana implementasinya perubahan tersebut telah terjadi dalam seluruh proses hubungan industrial yang melibatkan peran pekerja dan pengusaha, Hal ini didasari oleh konvensi ILO no.87 tahun 1948, tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi. Pada sisi lain melalui proses konstitusional, reformasi menyangkut peningkatan perlindungan. Hak-hak pekerja juga semakin meningkat melalui konversi-konversi ILO khususnya 7 konvernsi yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia akhir-akhir ini juga membawa iklim positif di bidang hubungan industrial.
Nuansa reformasi ini juga mendorong perubahan pada hukum ketenagakerjaan menjadi Undang-undang ketenagakerjaan no. 25 tahun 1997, yang kemudian tidak jadi diberlakukan. Selanjutnya pada tahun 2003 pemerintah mengeluarkan suatu undang-undang ketenagakerjaan yaitu undang-undang no.13 tahun 2003, dan untuk mengatasi perkara hubungan industrial negara juga menerbitkan undang-undang no. 2 tahun 2004, tentang peradilan hubungan industrial. undang-undang no.21 tahun 2000 tentang kebebasan berserikat juga diterbitkan. Dari hal tersebut diatas kita dapat menilai keseriusan pemerintah dalam mengupayakan kesejahteraan masyarakat indonesia.
Perkembangan hukum ketenagakerjaan mengarah pada pembentukan hukum privat yang lebih luas dibanding perkembangan hukum publik, dan dengan maraknya tuntutan reformasi di bidang hukum mencerminkan betapa cepatnya perkembangan tuntutan masyarakat akan adanya tatanan hukum yang lebih mencerminkan kebebasan, keadilan, perbaikan kesejahteraan dan menelaah pranata hukum yang telah ada selama ini, namun demikian keinginan ini tidak mungkin dapat dipenuhi sepenuhnya oleh pemerintah secara cepat mengingat betapa sulitnya memproses suatu produk hukum baru.
Sejalan dengan perkembangan ini tentunya kita harus pandai-pandai menyikapinya. Sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia dapat teratasi, mengingat dalam undang-undang ketenagakerjaan (undang-undang no.13 tahun 2003) belumlah mengakomodir adanya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat pekerja, sebagai contoh dengan reformasi kondisi hubungan industrial mengalami pasang surut yang sangat besar karena terjadi beberapa kasus PHK masal, pemogokan, unjuk rasa maupun kasus likuiditas perbankan dan pada umumnya permasalahan-permasalahan ini dilatarbelakangi tidak tercapainya titik temu dalam proses penyelesaian tuntutan pekerja terhadap pengusaha.
Untuk menyikapi keberadaan undang-undang ketenagakerjaan ini dan melengkapi serta untuk meningkatkan kesejahteraan, dipandang perlu dilakukan suatu sikap terbuka dan komunikasi bagi para pihak masyarakat industri yaitu dengan diaturnya persyaratan bagi pembuatan perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan ataupun Perjanjian Kerja Bersama, sehingga diperlukan akselerasi pengaturan dan melengkapi ketentuan dasar harus dilakukan secara konstitusional dan simultan terutama oleh para pelaku proses produksi melalui pengembangan hukum, kelembagaan, forum komunikasi dan pada akhirnya sikap yang paling mempengaruhi adalah sikap yang tidak saling menyalahkan atau sikap pembenaran, tetapi sikap saling melengkapi dan terbuka dengan duduk bersama untuk memikirkan kelangsungan hidup orang banyak.
Daftar Pustaka :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969
2. Konvensi International Labour Organization no. 87 tahun 1948
3. Undang-undang ketenagakerjaan no. 25 tahun 1997
4. Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Buruh.
5. Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
6. Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar