Jumat, 14 Agustus 2009

MENINGKATKAN KINERJA TRIPARTIT DALAM MENGATASI PERMASALAHAN KETENAGAKERJAAN MELALUI PEMAHAMAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO adalah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang terus berupaya mendorong terciptanya peluang bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif secara bebas, adil, aman dan bermartabat. Tujuan utama ILO adalah mempromosikan hak-hak di tempat kerja, mendorong terciptanya peluang kerja yang layak, meningkatkan perlindungan sosial serta memperkuat dialog untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang terkait dengan dunia kerja.

ILO adalah satu-satunya badan “tripartit” PBB yang mengundang perwakilan pemerintah, pengusaha dan pekerja untuk bersama-sama menyusun kebijakan-kebijakan dan program-program. ILO adalah badan global yang bertanggungjawab untuk menyusun dan mengawasi standar-standar ketenagakerjaan internasional. Bekerjasama dengan 181 negara anggotanya, ILO berupaya memastikan bahwa standar-standar ketenagakerjaan ini dihormati baik secara prinsip maupun praktiknya.
Diterimanya pancasila sebagai falsafah yang harus menjiwai hubungan industrial adalah merupakan perubahan dan perkembangan yang fundamental di bidang ketenagakerjaan di indonesia. Perkembangan dan perubahan fundamental ini bukan saja terbatas pada azas maupun falsafahnya akan tetapi juga mengusahakan dan mengupayakan perubahan sikap mental dan sikap sosial dalam kehidupan sehari-hari. Pada tanggal 4 desember 1974 telah diselenggarakan seminar nasional Hubungan Perburuhan Pancasila (HPP) dan telah melahirkan konsensus bersama bahwa baik pemerintah, pengusaha dan pekerja mempunyai tanggung jawab serta tekad yang sama untuk menghayati, melaksanakan serta menetapkan pokok-pokok dari hubungan industrial pancasila (HIP), didalam proses produksi barang dan jasa. Untuk itu salah satu sarana untuk melaksanakan dan mewujudkan hubungan industrial pancasila adalah melalui lembaga kerjasama tripartit, dan dilembaga ini masalah-masalah bidang ketenagakerjaan dapat dikonsultasikan, dirumuskan secara bersama-sama agar dapat mewujudkan stabilitas nasional.
Hubungan industrial Pancasila merupakan suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha, dan pemerintah) yang didasarkan atas nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari Pancasila dan UUD 1945, yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan Kebudayaan Nasional Indonesia.
Saat ini, lembaga kerjasama tripartit di masing-msing daerah kabupaten dan provinsi telah terbentuk, hanya dengan berbagai permasalahan dan perjalanan waktu akhirnya LKS tripartit terlihat agak mengalami kemunduran, hal ini dpat kita lihat bahwa yang menduduki posisi keanggotaan / kepengurusan di lembaga ini masih ada yang kurang memahami masalah-masalah ketenagakerjaan secara spesifik, sehingga terlihat pada LKS tripartit yang ada hanya membahas masalah pengupahan saja seperti halnya dewan pengupahan yang ada, padahal kita mengetahui bahwa masalah tenaga kerja bukan hanya masalah upah saja tetapi juga menyangkut masalah hidup orang banyak misalnya produktivitas, taat pada perundang-undangan / normatif serta kesejahteraan.
Di indonesia konsep kerjasama antar unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha dalam bidang ketenagakerjaan sudah ada sejak tahun 1960 yaitu dengan nama BAKERSA TRIPNAS, tepatnya pada tanggal 6 juni 1968 badan kerja sama ini dibentuk dengan tujuan :
1. Merealisasikan kebijaksanaan tentang ketenagakerjaan dengan menciptakan iklim kerja sama yang baik terutama dalam bidang sosial ekonomi berdasarkan pancasila
2. Membina serta mendayagunakan seluruh kekuatan sosial potensial diatas landasan gotong royong, saling isi mengisi, koreksi dan introspeksi yang konstruktif serta dengan cara-cara yang demokratis konstitusional.
Pada tahun 1979 pemerintah menerbitkan surat keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 35/men/1979, sebagai dasar hukum pembentukan LKS tripartit indonesia, dan pada tingkat nasional dikeluarkan oleh mentri tenaga kerja dan transmigrasi, di tingkat daerah oleh kepala kantor wilayah. Dan pada tahun 1983 keputusan diatas dicabut dan diganti dengan keputusan menteri tenaga kerja nomor 258/men/1983 tentang LKStripartit Indonesia. Pada zaman ini banyak masalah-masalah ketenagakerjaan yang dapat diatasi dan stabilitas nasional dapat tercipta dapat tercipta khususnya suku dan nuansa hubungan industrial tercipta dengan baik pada tingkat nasional dengan pelayanan waktu yang cukup lama, akhirnya LKS tripartit ini banyak dilakukan prubahan-perubahan pada keanggotaannya, hal ini dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2005 tentang susunan organisasi LKS tripartit dan di rubah lagi oleh PP No. 46 tahun 2008 tentang perubahan atas PP No. 8 tahun 2005.
Hubungan industrial pancasila merupakan sistem yang sesuai dengan nilai-nilai sosial budaya bangsa indonesia serta mempunyai peranan besar dalam mencegah timbulnya masalah, karena bila dilihat dari pengetian hubungan industraial pancasila adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha, pemerintah) yang didasarkan atas nilai-nilai yang merupakan manifestasi dan keseluruhan sila-sila dari pancasila dan UUD 1945 yang timbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional indonesia, dan sebagai ciri-cirinya adalah :
1. Tidak memberikan bobot lebih kepada masalah hak maupun kewajibannya.
2. Tidak memberikan bobot lebih kepada kepentingan individu maupun kelompok.
3. Musyawarah untuk mencapai mufakat, kekeluargaan dan gotong royong sebagai ciri pokok dalam menyelesaikan setiap permasalahan
4. Prinsip HIP adalah dalam memandang manusia sebagai faktor produksi belaka akan tetapi sebagai manusia seutuhnya dengan segala harkat dan martabatnya.
5. Hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha adalah sebagai mitra sejajar dalam usaha.
Sedangkan pada saat ini dengan kemajuan teknologi dan eraglobalisasi dalam segala segi kehidupan, menyebabkan semakin .... batas antara negara dan tanpa kita sadari akanmempengaruhi nilai-nilai sosial budaya pada kehidupan bangsa kita dan penerapan serta praktek hubungan ndustrial yang kita terapkan juga akan mempengaruhi sikap masyarakat industri indonesia, dan saat ini juga masalah ketenagakerjaan sering terangkat oleh berita-berita media massa, elektronik, dan lain lain, sehingga tidak jarang masalah ini dapat menyebabkan timbulnya masalah ketenagakerjaan, misalnya unjuk rasa atau pemogokan pekerja, perlu diketahui juga permasalah ketenagakerjaan bukan hanya masalah teknis hubungan industrial saja akan tetapi terbawa dengan berbagai masalah lainnya yang ada kaitannya dengan kepentingan individu atau kelompok yang pada akhirnya dapat mempengaruhi stabilitas sosial.
Untuk menjawab permasalahan ini maka pada masyarakat industri (pekerja) pengusaha dan pemerintah) dapat melakukan langkah koreksi dan intropeksi yang sangat mendalam dan mau membuka diri dengan berkomunikasi positif, sehingga faktor faktor dan ciri-ciri kerawanan dapat kita atasi dengan baik, misalnya komunikasi ini perlu dibicarakan pada tingkat tripartit dan pada akhirnya kita juga perlu melakukan suatu langkah mendasar pada kelembagaan tripartit dan juga perlu diadakan suatu perubahan baik melalui pendidikan formal, maupun non formal serta melakukan study banding baik dalam negeri maupun luar negeri sehingga akan dapat meningkatkan kinerjanya dengan tidak lupa memberikan suatu penghargaan yang memadai.
Daftar Pustaka :
1.
www.ilo.org/wcmsp5/groups/public
2. Surat keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 35/men/1979, pembentukan LKS tripartit indonesia.
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 258/men/1983 tentang LKStripartit Indonesia.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2005 tentang Susunan Organisasi LKS tripartit.
5. Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2008 tentang perubahan atas PP No. 8 tahun 2005.
6. elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/hub.industrial/pancasila/bab2-falsafah%20hubungan industrial%20 pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar