Jumat, 14 Agustus 2009

BAGAIMANA PELAYANAN PUBLIK DILINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH DALAM RANGKA UPAYA MENCIPTAKAN DAYA TARIK INVESTASI

Paradigma kebijakan pelayanan publik di era otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, adalah dalam kerangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance).

Pelayanan publik mencakup penyelenggaraan public good dan public regulation. Publik Good, berkaitan dengan penyediaan infrastruktur, barang dan jasa, termasuk pelayanan dasar atau inti (core public services) yang menjadi tugas dan fungsi utama pemerintah pusat/ pemerintah daerah. Sedangkan public regulation berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangann dan kebijakan dalam kerangka menciptakan ketentraman dan ketertiban.

Paradigma Kebijakan Pelayanan Publik di Era Otonomi Daerah
1) Konsepsi Kebijakan Otonomi Daerah
2) Konsep Kebijakan Pelayanan Publik di Era Otonomi Daerah
3) Konsekuensi pemberian urusan dan kewenangan
4) Pelayanan yang dibutuhkan Masyarakat
5) Esensi pemberian urusan dan kewenangan
6) Distribusi Urusan dan Kewenangan

Pelayanan publik yang ada dan kita ketahui saat sekarang ini adalah sekedar menerima berkas, persyaratan dan diterima lalu diterbitkan hasilnya, itu yang selalu kita perbuat dan rasakan bahkan kadang sifat pelayanan dari petugas instansi pemerintah yang datar-datar saja, kenapa demikian? Pernyataan ini selalu muncul dalam benak seseorang, baik seseorang melalui diri pribadinya maupun seseorang dalam kelembagaan/perusahaan ataupun negara.

Sebelum kita membahas lebih lanjut, perlu juga kita mengetahui lebih dalam faktor yang dapat mempengaruhi tingkat peningkatan kinerja ekonomi, infrastruktur, efisiensi mengelola bisnis, efisiensi menjalankan roda pemerintahan. pada saat ini penulis hanya ingin membahas dari faktor insfrastruktur yang menyangkut masalah pendidikan, kesehatan, lingkungan, infrastruktur pengembangan ilmu, insfrastruktur dasar serta faktor efisiensi menjalankan roda pemerintahan yang meliputi pelayanan publik, dan peraturan bidang bisnis, untuk itu penulis mencoba membahas faktor insfrastruktur bidang pendidikan, dimana kita tau bahwa masalah pendidikan di negeri ini dikatakan sangat rendah, ini dapat kita buktikan melalui program wajib belajar 9 tahun dari pemerintah, ini artinya bahwa tingkat masyarakat indonesia masih banyak yang belum menikmati pendidikan sampai dengan 9 tahun atau setingkat SLTP, atau dengan kata lain bahwa tingkat SDM yang kita miliki masih jauh dari daya saing dan hal inilah yang menjadi faktor penghambat dari produktivitas, jika produktivitas menjadi penghambat tentunya akan berpengaruh juga pada lingkungan pelayanan publik. selain dari faktor diatas juga perlu mengetahui juga faktor efisiensi pada roda pemerintahan karena jika kita melihat jumlah penduduk indonesia, jumlah tenaga kerja pada sektor swasta, sektor pemerintahan, sektor wirausaha dan sektor informal, tentunya tenaga kerja pada sektor pemerintahan masih terlalu banyak, kenapa demikian?

akibat perbedaan ini tentunya terjadi perbandingan yang sangat signifikan, apalagi jika kita mau melihat keberadaan tenaga kerja pemerintah yang produktif, tidak produktif, mau bekerja, bekerja apa adanya atau bahkan bekerja penuh inovatif, hal ini memang tidak ada indikator yang jelas, walaupun pemrintah sudah mengatur dengan peraturan kepegawaian. PP Nomor 30 tahun 1981, dapat diketahui terjadi penumpukan jumlah pegawai pada satu daerah maupun SKPD sehingga terlihat tidak efisien, untuk mengatasi permasalahan ini tentunya perlu menjadi perhatian kita semua penentu kebijakan, apakah perlu di efisiensikan atau memang tidak, apalagi kita melihat bahwa pada setiap tahun pemerintah juga menerima pegawai, hal ini akan menjadi kendala yang sangat besar dan tidak efisien.

Berarti apabila pihak penentu kebijakan mau mengambil suatu kebijakan dan putusan untuk melakukan suatu efisiensi jumlah pegawai instansi pemerintah dengan segala proses, mekanisme dan indikator penilaiannya tentunya akan ada manfaat positif dan manfaat negatif bagi para pihak, baik pihak pegawai maupun pihak pemrintah, karena bila kita melihat beberapa tahapan birokrasi dalam pengurusan suatu keperluan yang ada kaitannya dengan pelayanan publik ini ada beberapa tahapan yang harus dilalui dan sangat memerlukan waktu, sebagai contoh dapat dijelaskan jika hal ini dilakukan tentunya dapat lebih di tingkatkan lagi waktunya.

berkaitan dengan pendapat diatas, demi kepentingan dan menciptakan daya tarik bagi dunia industri atau investor, jika dalam meningkatkan pelayanan publik tentunya tahapan birokrasi di pihak pemerintah lebih dipersingkat lagi tanpa perlu mengurangi segala persyaratan dan ini harus didukung oleh sumber daya manusia dari perangkat pemerintah atau aparat pemerintah dan pegawainya yaitu setiap pegawai dapat melaksanakan segala bidang dan jenis pekerjaan sehingga tidak ada lagi pegawai/aparat pemerintah yang tidak merasakan tidak mampu dan mau meningkatkan kinerjanya juga mau berusaha untuk menhgikuti pelatihan, pendidikna formal sehingga sebagai aparat pemerintah benar benar bertindak sebagai eksekutif, karena yang akan kita layani juga golongan eksekutif (investor dalam negeri maupun luar negeri), dan perlu di ingat serta diperhatikan juga bagi golongan / kaum investor tidak lagi mengajukan beberapa persyaratan untuk menanamkan investasinya dan tidak lagi meminta beberapa keringanan, baik persyaratan perijinan maupun persyaratan lainnya.

Jika ini masih dibiarkan tentunya akan membawa dampak negatif bagi dunia industri, misalnya bagi perkerja / buruh yang saat ini yang masuk melalui out sourching. kesimpulan dalam penulisan ini adalah perlu diefisiensikan dan melakukan pembenahan SDM aparat pemerintah melalui pendidikan dan pelatihan dan tidak perlu diberikan segala fasilitas dalam kebijakan dan persyaratan normatif bagi investor, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan.

Daftar Pustaka :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1981
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Modul 1 Eselon 2 Pelayanan Publik
4.
www.blog.unila.ac.id/pdih/files/2009/06/hukum-tata-pemerintahan-dan-pelayanan-publik-1
5.
www.fisip.uns.ac.id/publikasi/sp2/2/priyanto
6.
http://pse.litbang.deptan.go.id/ind/pdffiles/Anjak/2006/II/05
7.
http://publik.brawijaya.ac.id/simple/us/jurnal/pdffile/7Budaya%20Birokrasi%20Pelayanan%20Publik-Agus%20Suryono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar